Kantor
Pengadilan Pradhata, “Gedung Berasitektur Panggung Berbahan Kayu Jati yang Mulai
Kehilangan Jati Diri”
Gedung Pengadilan Pradhata Kabupaten Bojalalie
Sekapur Sirih
Salah
satu peninggalan pada masa kolonial di Boyolali yang masih bertahan hingga saat
ini dan jarang mendapat perhatian ini
akan coba saya angkat ke permukaan supaya dapat diketahui oleh masyarakat umum,
tidak lain dan tidak bukan peninggalan tersebut yakni Gedung Pengadilan Pradhata. Untuk masyarakat Boyolali terlebih yang
tinggal di pusat kota sudah banyak yang mengetahui keberadaan bangunan dengan
lahan yang luas nan rimbun ini, akan tetapi menurut khazanah ilmu pengetahuan
adanya bangunan kuno ini sangat sedikit yang mengetahuinya. Keberadaan bangunan
kuno ini meskipun dekat dengan pusat kota, akan tetapi dari segi kesejarahanya
dengan Kabupaten Boyolali seakan terpinggirkan. Seperti apa kondisi bangunan
kuno bekas Gedung Pengadilan Pradhata ini?
Persiapkan diri anda....
Arah menuju Gedung Pengadilan Pradhata
Lokasi Gedung
Pengadilan Pradhata sumber citra satelit
Gedung
Pengadilan Pradhata ini berdiri di
Jalan Duren, Kelurahan Siswodipuran, Kecamatan Boyolali Kota, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Gedung
utama menghadap barat arah jalan duren dan berlokasi di sekitaran rumah dinas
PT KAI. Gedung ini memiliki batasan yakni bagian barat berbatasan dengan
jalan duren dan rumah dinas, bagian
utara berbatasan dengan rumah makan bakso remaja, bagian timur berbatasan
dengan rumah warga dan selatan berbatasan dengan rumah dinas lainya. Atau
dengan kata lain memasuki Kabupaten Boyolali carilah bakso remaja di kiri jalan
sebelah selatan kantor pos, masuk keselatan kurang lebih 15 meter di kiri
jalan.
Catatan Sejarah Gedung Pengadilan Pradhata
Sumber ; maps.library.leiden.edu.
Seperti yang kita ketahui bahwa Kabupaten Boyolali
dalam riwayatnya dijelaskan Kabupaten Boyolali berdiri pada tanggal 5 Juni 1847
dengan bupati pertama, bernama RT. Suto Nagoro sebagai Bupati Pulisi, merupakan salah satu kota kabupaten di Indonesia
yang di dirikan oleh pihak Kolonial dan Keraton Kasunanan Surakarta, nama pertama kali yang digunakan adalah Kabupaten Gunung Pulisi. Pada tahun 1847
Pemerintah Kasunanan mengeluarkan peraturan baru yang membahas tentang Pemerintah Dhusun. Alasannya bahwa,
Pemerintah Kasunanan diwakili oleh Pemerintah
Bale Mangoe (Staatsblad
van Nedherlandsch-Indie 1847)
sudah tidak bisa menjalankan segala urusan pemerintahan yang semakin rumit di
daerah.
Tahun 1847 diadakanlah perjanjian antara kasunanan
diwakili Sunan Paku Buwana VII dengan Pemerintah Kolonial Belanda, yang
menyebutkan dibutuhkanya abdi dalem
gunung yang berkewajiban menjaga tata tertib dan keamanan kota kabupaten
dan mengurusi pemerintahan. Sejak perjanjian tahun 1847 disahkan, maka Pemerintahan
Bale Mangu resmi dihapus (Staatsblad
van Nedherlandsch-Indie 1847 No. 30. Bab II).
Berdasarkan
perjanjian tersebut Bupati Gunung Pulisi ditetapkan
oleh sunan dengan persetujuan Pemerintah Belanda yakni Residen Surakarta.
Berdasarkan dari Staatsblad van
Nedherlandsch-Indie 1847 tersebut, Pemerintah Kasunanan Surakarta membentuk
enam daerah Kabupaten Gunung, yakni :
Kabupaten Gunung Kota Surakarta, Kartasura, Klaten, Bojolali, Wonogiri dan
Sragen. Berfungsi sebagai pembantu pelaksana pemerintahan daerah. Sehingga para
bupati pulisi diberikan tugas mengatasi masalah keamanan dan ketertiban daerah.
Seiring
berjalannya waktu dan masalah semakin rumit di Kabupaten Gunung Pulisi, maka Belanda merubah Peraturan Tanggal 24
Maret 1854 No. 615 menjadi peraturan Pemerintah Kasunanan 1854 No I, perubahan
tersebut tertuang pada Staatsblad van
Nedherlandsch-Indie 1854 No. 32 yang menjelaskan
pendirian Pengadilan Pradata pada setiap
Kabupaten, dimana Bupati Pulisi sebagai Residen dibantu dengan kaum atau rakyat
pribumi. Boyolali yang waktu itu merupakan wilayah Kasunanan Surakarta,
menjadikan Pengadilan Pradata tersebut juga didirikan di Boyolali (Staatsblaad van Nedherlandsch-Indie 1874
No. 209).
Tujuan
didirikanya pengadilan ini karena masih seringnya pelanggaran yang terjadi,
maka Pemerintah Kasunanan dan Pemerintah Kolonial pada tahun 1874 menyerahkan
sepenuhnya kepada Pradata Kabupaten. Serah terima tersebut terjadi pada tanggal
8 September 1874 dan tertuang pada Staatsblad
van Nedherlandsch-Indie 1874 No. 209 yang berisi tentang pelaksanaan
ketertiban dan keamanan setiap kabupaten. Tahun 1874 merupakan berdirinya
Pengadilan Pradata Kabupaten sekaligus penempatan wakil Belanda dengan pangkat
Asisten Residen di Boyolali. Dengan adanya Asisten Residen, maka terdapat Abdi
Dalem Kasunanan dan Abdi Dalem Gupermen.
Abdi Dalem Kasunanan di bawah kuasa Bupati Pulisi sedangkan Abdi Dalem Gupermen di bawah kekuasaan Asisten
Residen. Sejak dipimpin Asisten Residen,
maka Bupati memiliki dua atasan yakni Patih Dalem dan Asisten Residen.
Pada
tahun 1918 terjadi penggantian nama Bupati Pulisi dan para Abdi Dalem menjadi
Abdi Dalem Pangreh Praja didasarkan dari Pranata
Pepatih Dalem No. 383 (Rijksblaad Surakarta 1918 No. 23). Dengan berubahnya
status Kabupaten Gunung Pulisi Boyolali menjadi Kabupaten Pangreh Praja, maka kepala pemerintahan dipimpin oleh
Bupati Pangreh Praja, Bupati Anom, Wedana dan Asisten Wedana pada tanggal 12
Oktober 1918. Pada tahun pergantian status ini, berubah juga perihal keamanan
dan pemerintahan di Kabupaten Pangreh
Praja.
Menjelajahi Kawasan Gedung Pengadilan Pradhata
Sebelum memulai
menjelajahi gedung ada baiknya kembali sejenak kepada rumah adat tradisional
khas Jawa, kenapa membayangkan rumah model tradisional Jawa? mungkin itulah
pertanyaan yang terbesit di dalam pikiran kita. Akan tetapi itulah bekal awal
untuk mengunjungi gedung ini, ya supaya tidak tekejut dengan kemegahanya
bangunan itu pada jamanya. Wilayah sekitaran gedung hingga saat ini juga masih
mempertahankan kondisi awalnya dengan rimbunya pohon vinisum sepanjang jalan dan beberapa rumah dinas PT KAI yang masih
bertahan.
Tanpa
panjang lebar langsung saja menuju ke gedung pengadilan ini ...
Fasade depan
gedung Pengadilan Pradhata
Dari
segi arsitektur layout bangunan berbeda dengan bangunan
pengadilan yang didirikan oleh Belanda, hal ini didasarkan atas berdirinya
bangunan ini sendiri tahun 1847 ketika Boyolali masih dihuni oleh masyarakat
Jawa. Akan tetapi desain bangunan memiliki kesamaan dengan rumah dinas di
sekiatarnya, akan tetapi tetap dengan perbedaan yang mencolok, yakni tritisan
pada bagian depan yang memanjang akan tetapi tidak melebar layaknya bangunan
lain.
Denah Gedung Pengadilan Pradhata
Ruang
gedung utama memiliki 4 ruang utama yang saling terhubung dan menghadap lorong
menuju pintu depan dan belakang. Kamar depan terhubung dengan kamar samping,
sedangkan kamar lainya terpisah. Kondisi kamar masih relatif utuh hanya saja
bagian lantai mulai dicuri, plafond masih menggunakan kayu dan terlihat utuh.
Kondisi ruang tamu dan masih menggunakan lantai kayu, dan bagian jendela
kaca-kaca mulai pecah. Dinding bangunan luar dan dalam masih kayu jati dan
relatif utuh, akan tetapi bagian pintu depan mulai hancur.
Berpijak
dari denah tersebut kondisi di dalam gedung tidak jauh berbeda dari rumah
tinggal pegawai di wilayah vorstenlanden Surakarta dan sekitarnya yang dahulu
adalah pegawai kereta tram yang dioperasikan oleh “Soloche Tramweg Maatschappij” atau SoTM
yang kemudian di nasionalisasi menjadi aset kereta api Indonesia.
Kondisi
gedung saat ini relatif utuh hanya saja kosong, dan dibiarkan mangkrak, dengan
tumbuhan liar cukup tinggi menyelimuti gedung. Gedung ini memiliki fasilitas
berupa kamar mandi, dapur dan kamar belakang yang terhubung dengan gedung utama
dengan sebuah lorong. Posisi ruang belakang lebih rendah daripada gedung utama.
Gedung ini memiliki tiang bendera pada bagian depan dengan logo huruf “Y”
terbalik.
Fasade depan
dilihat dari halaman depan
Fasade gedung dilihat dari sudut kiri gedung
Hiasan pada
bagian bawah jendela dengan konstruksi kayu pada bagian bawahnya, dan mulai
terlihat pecahnya beberapa kaca.
Memasuki
bagian dalam rumah mulai disambut dengan kelembaban yang tidak sedap untuk
dihirup, dan kondisi ruang cenderung kosong dan gelap layaknya sebuah rumah
khas kolonial yang ditinggalkan merana sendiri. Rumah ini dalam konstruksinya
memakai kayu jati alas, kayu jati alas itu didatangkan dari Kecamatan Juwangi
atau Kabupaten Boyolali paling utara. Kayu-kayu ini dibawa menggunakan kereta
tetapi bukan kereta api uap besar, dan langsung menuju ke kota Kabupaten
Boyolali.
Kondisi salah
satu pintu menuju ruang belakang, terlihat seharusnya bagian lubang ventilasi terdapat hiasanya tetapi sudah hilang.
Tempat tinggal /
pemerintahan jaman kolonial cenderung menggunakan daun pintu dan jendela yang
tinggi dengan tujuan sirkulasi udara dan cahaya dapat maksimal. Uniknya adalah
ketika penggunaan pintu dan jendela yang besar dan tinggi juga biasanya
menggunakan ventilasi dengan hiasan “Dharmacakra”
yakni lingkaran yang dikellingi oleh anak panah, yang
merupakan simbol dari bentuk metafora dunia, penciptaan, roda kehidupan dan
keabadian. Mandala atau lingkaran merupakan simbol agama Buddha dan Taoisme
(Pratiwo : 230., Arsitektur Tradisional Tionghoa dan Perkembangan Kota). Akan
tetapi pengaplikasianya terhadap bangunan permanen, mewah dan lodge-lodge yang menggunakanya.
Bagian
pintu dari ruang depan
Kondisi terkini
bagian dalam tepatnya bagian lorong utama rumah dengan kondisi kerusakan yang parah.
Dari
dua gambar diatas terlihat jelas perbedaan kondisi, yakni kerusakan yang
terjadi pada bagian lantai dan plafond.
Tampak gedung
sebelah utara, dengan kondisi jendela yang ditutup dan dikunci dengan kayu
Kondisi
bangunan ketika penulis berkunjung sekitar tahun 2014, cukup bersih meskipun
masih terdapat beberapa rumput yang meninggi di beberapa sudut. Darisini dapat
kita lihat bahwa gedung ini mirip sekali dengan konsep rumah pribadi.
Kondisi bawah
tanah dari gedung pengadilan dengan tangga kecil sebagai akses menuju bagian
bawah, dan harus sedikit jongkok untu dapat berada di bawah tanah.
Kondisi umpak
atau pondasi gedung dengan ketinggian kurang lebuh 30 cm diatas tanah
Kondisi bagian
pondasi gedung lengkap dengan konstruksi penyangga.
Gedung
pengadilan ini memiliki konstruksi panggung, dengan bahan bangunan kayu jati
untuk rangka bangunan. Bagian bawah gedung ditopang umpak sebagai dudukan pondasi gedung,
ketinggian sekitar 40 cm dengan umpak sejumlah 8 sudut (selatan 2, utara 2, tengah 4 sudut) sebagai
kaki-kaki pondasi. Gedung memiliki ruang bawah tanah yang difungsikan sebagai
bak penampungan air dengan kedalaman 40 cm sekaligus ruangan tambahan
(diasumsikan dahulu difungsikan sebagai ruang tahanan). Hal ini dikarenakan
untuk menuju bawah tanah terdapat anak tangga untuk mengakses kebawah dengan
posisi merangkak. Sesampai di ruang bawah tanah posisinya harus berjongkok
karena kondisi ruang yang cukup rendah.
Kondisi
ruang kamar dengan kerusakan yang cukup parah pada bagian lantai dan pintu yang
hilang entah kemana.
Pintu sebelah
timur sekaligus akses dari gedung utama menuju ruang belakang
Kondisi genting
pada bagian belakang gedung dengan ketinggian kurang lebih 90 cm
Kondisi kamar
mandi belakang dengan sistem dua bak mandi, atas bawah dengan ukuran berbeda
Bak
air dengan dua tingkat sangat lazim dipergunakan dalam sistem kamar mandi
rumah-rumah khas Belanda dengan tujuan antara lain, yakni bak atas / besar
biasanya dipergunakan sebagai penampung air untuk mandi dan bak bawah / kecil
biasanya digunakan sebagai sarana cuci dan kakus. Konstruksi irengular bond atau satu bidang batu
bata merah / tembok dengan ketebalan kurang lebih 60 cm seperti halnya bangunan
kolonial lainya, hanya diaplikasikan pada pondasi dan tembok keliling gedung
selebihnya itu murni kayu jati tua.
Kondisi
bagian luar gedung pengadilan pradhata.
Foto
bagian fasade depan diatas adalah merupakan perbandingan dengan foto bagian
depan yang menjadi pembuka artikel diatas. Kondisi saat ini gedung kosong tak
berpenghuni dan cenderung mengalami kerusakan yang cukup parah, meskipun
kondisi bangunan dari luar masih cenderung utuh tetapi bagian dalam rusak.
Kurangnya perhatian dari berbagai pihak juga merupakan faktor kerusakan yang
terjadi pada setiap bagian gedung. Gedung ini awal mula perkembangan pengadilan
di Kabupaten Boyolali dengan segala keunikan setiap sudut yang semakin lama
mengalami kelemahan dan kesakitan.
Penutup
Berakhirlah
penjelajahan sekaligus observasi di bekas gedung pengadilan pradhata di Boyolali
yang semakin lama mengalami kelemahan menerpa perkembangan jaman yang semakin
modern. Gedung yang berdiri tahun 1847 ini berada di posisi yang cukup
strategis dan berada dekat dengan pusat kota, sangat jauh dari perhatian
pemerintah dan warga yang menempati rumah disekitaran gedung. Hilangnya
beberapa kayu jati asli merupakan salah satu luka yang mendalam bagi saya,
khususnya sebagai generasi penerus di Kabupaten Boyolali yang merasakan.
Kabupaten Boyolali banyak sekali cagar budaya yang semakin terdesak
keberadaanya. Yaaa.. Semoga saja sakit yang dialami gedung ini segera terobati dan dapat dialih fungsikan menjadi sesuatu yang berharga suatu saat nanti.
Daftar
Referensi
Staatsblad van Nedherlandsche-Indie
1847, No.30.
Staatsblad van Nedherlandsche-Indie
1874, No. 209.
Serat
Perdjadjian Dalem Ingkang Sinoehoen Kandjeng Soesoehoenan Kaping VII Kalijan Kandjeng
Goeperment Walandi-Nederland Bab Pangadilan Pradoto, Kadipaten, Soerambi.
Serat Kontrak
Perdjandjian Ingkang Sinoehoen Kandjeng Soesoehoenan Pakoe Boewono IX Kalijan Kandjeng Goevernement
Tahoen 1874 Kamot Ing Serat
Staatsblad 1874, No.209.
Hadinoto.
2000. Perkembangan Kota di Jawa Abad
XVIII sampai Pertengahan Abad XX. Yogyakarta
: Ombak.
Pratiwo
: 230., Arsitektur Tradisional Tionghoa dan Perkembangan Kota










